Sertifikasi produk halal untuk usaha mikro atau rumahan dan UMKM sudah sangat giat disosialisasikan oleh BPJPH dan KEMENAG. Mengawali tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). "Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Minggu (1/1/2023).
Sertifikasi produk halal untuk seluruh produk pangan harus sudah dilakukan oleh seluruh pelaku usaha sebelum tanggal 17 Oktober 2024 (Tahap 1). Sertifikasi tahap awal tersebut disosialisasikan kepada pelaku usaha rumahan dan UMKM melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang memiliki kuota mencapai 1 juta kuota.
Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dapat diakses melalui aplikasi KEMENAG PUSAKA APP dan melalui link ptsp.halal.go.id. Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di App Store bagi pengguna iOS.
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
- produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
- proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
- memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
- memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
- memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
- produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
- bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
- tidak menggunakan bahan berbahaya;
- telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
- jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
- menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
- proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
- bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.