You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bulus
Desa Bulus

Kec. Gebang, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

MAKLUMAT PELAYANAN : DENGAN INI KAMI SEGENAP PERANGKAT DESA BULUS MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN. APABILA KAMI TERBUKTI MELANGGAR PERATURAN SECARA SAH, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU LAYANAN PENGADUAN -> email : pemdesbulus1@gmail.com Hp : 081226075050

REMBUG STUNTING, UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING PADA ANAK

Administrator 11 Desember 2024 Dibaca 28 Kali
REMBUG STUNTING, UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING PADA ANAK

Stunting, kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis, merupakan masalah serius yang mengancam masa depan bangsa. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mendorong pelaksanaan Rembug Stunting Desa sebagai platform partisipasi masyarakat dalam upaya penurunan stunting.

Apa Itu Rembug Stunting Desa?

Rembug Stunting Desa merupakan forum musyawarah dan mufakat yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah desa, perangkat desa, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum. Tujuannya adalah merumuskan strategi, program, dan kegiatan untuk mencegah dan mengatasi stunting di tingkat desa.

Langkah-Langkah Rembug Stunting Desa

Rembug Stunting Desa umumnya dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pemetaan Kondisi Desa: Mengidentifikasi kasus stunting, faktor risiko, dan potensi sumber daya yang ada di desa.
  2. Analisis Situasi: Menganalisis data pemetaan untuk mengidentifikasi permasalahan utama dan prioritas intervensi.
  3. Perumusan Rencana Aksi: Merumuskan program dan kegiatan yang sesuai dengan permasalahan dan potensi desa, melibatkan berbagai pihak dalam perencanaan.
  4. Pelaksanaan Program: Melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
  5. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat dampak program dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Peran Serta Masyarakat

Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam keberhasilan Rembug Stunting Desa. Beberapa peran masyarakat antara lain:

  • Partisipasi aktif: Mengikuti kegiatan Rembug Stunting Desa dan memberikan masukan.
  • Pemantauan gizi anak: Memantau pertumbuhan dan perkembangan anak secara rutin.
  • Pemenuhan gizi: Menyediakan makanan bergizi bagi anak dan keluarga.
  • Perilaku hidup bersih dan sehat: Menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan perilaku hidup sehat.

Dukungan Pemerintah

Pemerintah berperan penting dalam memfasilitasi dan mendukung Rembug Stunting Desa. Beberapa bentuk dukungan meliputi:

  • Penyediaan data: Menyediakan data terkait stunting dan faktor risiko.
  • Pendampingan teknis: Memberikan pendampingan teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
  • Alokasi anggaran: Mengalokasikan anggaran untuk program-program penurunan stunting.

Rembug Stunting Desa merupakan langkah strategis dalam upaya penurunan stunting. Dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, diharapkan dapat tercipta generasi emas yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,476,365,200 Rp1,476,365,200
100%
Belanja
Rp1,521,323,449 Rp1,521,323,449
100%
Pembiayaan
Rp44,958,249 Rp44,958,249
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp3,000,000 Rp3,000,000
100%
Dana Desa
Rp1,062,837,000 Rp1,062,837,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp27,813,800 Rp27,813,800
100%
Alokasi Dana Desa
Rp334,214,400 Rp334,214,400
100%
Bunga Bank
Rp500,000 Rp500,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp48,000,000 Rp48,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp452,132,773 Rp452,132,773
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp742,676,752 Rp742,676,752
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp66,293,400 Rp66,293,400
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp181,620,524 Rp181,620,524
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp78,600,000 Rp78,600,000
100%