You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bulus
Desa Bulus

Kec. Gebang, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

MAKLUMAT PELAYANAN : DENGAN INI KAMI SEGENAP PERANGKAT DESA BULUS MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN. APABILA KAMI TERBUKTI MELANGGAR PERATURAN SECARA SAH, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU LAYANAN PENGADUAN -> email : pemdesbulus1@gmail.com Hp : 081226075050

TRADISI JIMPITAN RT SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI ANTI KORUPSI

Administrator 19 Juli 2023 Dibaca 11 Kali
TRADISI JIMPITAN RT SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI ANTI KORUPSI

Tradisi jimpitan RT di Indonesia, khususnya di pedesaan, telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat. Lebih dari sekadar kegiatan mengumpulkan dana, jimpitan RT memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pilar dalam membangun desa anti korupsi.

Bagaimana Jimpitan RT Mendorong Desa Anti Korupsi?

  1. Transparansi dan Akuntabilitas:

    • Laporan Berkala: Adanya kewajiban untuk membuat laporan keuangan secara berkala kepada seluruh warga RT mendorong transparansi dalam penggunaan dana.
    • Musyawarah Muafakat: Keputusan mengenai penggunaan dana harus melalui musyawarah mufakat, melibatkan seluruh warga RT, sehingga tidak ada keputusan sepihak yang berpotensi koruptif.
  2. Partisipasi Masyarakat:

    • Pengecekan Langsung: Warga dapat secara langsung memantau penggunaan dana jimpitan, misalnya dengan memeriksa proyek yang dibiayai dengan dana tersebut.
    • Pengelolaan Bersama: Dengan melibatkan warga dalam pengelolaan dana, rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap dana tersebut akan meningkat.
  3. Penguatan Kontrol Sosial:

    • Norma Sosial: Tradisi jimpitan RT telah menciptakan norma sosial bahwa penggunaan dana bersama harus dilakukan secara bertanggung jawab.
    • Sansi Sosial: Pelanggaran terhadap aturan penggunaan dana jimpitan dapat berakibat pada sanksi sosial dari masyarakat.
  4. Peningkatan Kesejahteraan:

    • Proyek Produktif: Dana jimpitan yang digunakan untuk proyek-proyek produktif seperti pembangunan infrastruktur desa atau usaha bersama dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
    • Mencegah Korupsi: Dengan meningkatkan kesejahteraan, masyarakat akan memiliki daya tahan yang lebih kuat terhadap godaan korupsi.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,213,299,628 Rp1,213,299,628
100%
Belanja
Rp1,292,114,315 Rp1,292,114,315
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp3,000,000 Rp3,000,000
100%
Dana Desa
Rp801,677,000 Rp801,677,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp25,471,480 Rp25,471,480
100%
Alokasi Dana Desa
Rp335,151,148 Rp335,151,148
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp48,000,000 Rp48,000,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp461,358,617 Rp461,358,617
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp475,464,959 Rp475,464,959
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp53,693,400 Rp53,693,400
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp215,797,339 Rp215,797,339
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp85,800,000 Rp85,800,000
100%