You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bulus
Desa Bulus

Kec. Gebang, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

MAKLUMAT PELAYANAN : DENGAN INI KAMI SEGENAP PERANGKAT DESA BULUS MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN. APABILA KAMI TERBUKTI MELANGGAR PERATURAN SECARA SAH, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU LAYANAN PENGADUAN -> email : pemdesbulus1@gmail.com Hp : 081226075050

DESA BULUS MENUJU DESA ANTI KORUPSI

Administrator 24 Juli 2024 Dibaca 33 Kali
DESA BULUS MENUJU DESA ANTI KORUPSI

Desa Anti Korupsi adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk menciptakan desa-desa di Indonesia yang bebas dari korupsi. Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, serta lembaga antikorupsi, untuk bekerja sama dalam membangun sistem pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Pada tanggal 24 Juli 2024, Desa Bulus menjadi tuan rumah dalam acara sosialisasi desa antikorupsi yang bertempat di balai sawangan, desa bulus. kegiatan yang diisi oleh inspektorat kabupaten dan provinsi ini bertujuan untuk :

Tujuan Desa Anti Korupsi

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.
  • Membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat.
  • Mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa.

Langkah-langkah menuju Desa Anti Korupsi

Untuk mencapai tujuan tersebut, beberapa langkah penting dilakukan, antara lain:

  • Peningkatan transparansi: Menyediakan informasi publik secara terbuka tentang anggaran desa, pelaksanaan program, dan hasil pembangunan.
  • Penguatan partisipasi masyarakat: Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan desa.
  • Peningkatan akuntabilitas: Menetapkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas bagi pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program.
  • Pencegahan korupsi: Melakukan pendidikan antikorupsi kepada aparatur desa dan masyarakat, serta membangun sistem pengendalian internal yang kuat.

Indikator Desa Anti Korupsi

Untuk menilai keberhasilan program Desa Anti Korupsi, beberapa indikator dapat digunakan, seperti:

  • Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
  • Tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan desa.
  • Tingkat transparansi pengelolaan anggaran desa.
  • Jumlah kasus korupsi yang terjadi di desa.

Peran Masyarakat dalam Desa Anti Korupsi

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:

  • Aktif berpartisipasi dalam kegiatan desa.
  • Mengawasi penggunaan anggaran desa.
  • Memberikan masukan dan kritik konstruktif kepada pemerintah desa.
  • Melaporkan dugaan tindak korupsi.

Dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan Desa Anti Korupsi dapat menjadi model pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,476,365,200 Rp1,476,365,200
100%
Belanja
Rp1,521,323,449 Rp1,521,323,449
100%
Pembiayaan
Rp44,958,249 Rp44,958,249
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp3,000,000 Rp3,000,000
100%
Dana Desa
Rp1,062,837,000 Rp1,062,837,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp27,813,800 Rp27,813,800
100%
Alokasi Dana Desa
Rp334,214,400 Rp334,214,400
100%
Bunga Bank
Rp500,000 Rp500,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp48,000,000 Rp48,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp452,132,773 Rp452,132,773
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp742,676,752 Rp742,676,752
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp66,293,400 Rp66,293,400
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp181,620,524 Rp181,620,524
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp78,600,000 Rp78,600,000
100%