
Desa Bulus, 20 Mei 2025 - Pemerintah Desa bersama masyarakat menggelar Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebuah langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan kesejahteraan warga desa.
Musyawarah yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Desa Bulus ini dihadiri oleh FORKOPIMCAM Gebang, Babinsa, Babinkamtibmas, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purworejo, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, kelompok tani, pelaku UMKM, serta perwakilan pemuda dan perempuan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi warga sekaligus menyepakati struktur dan mekanisme awal pembentukan koperasi.
Kepala Desa Bulus, Susilawati, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk komitmen desa dalam membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Koperasi ini nantinya akan menjadi motor penggerak ekonomi desa, tempat berkumpulnya semangat gotong royong untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan masyarakat desa memiliki wadah bersama yang mampu meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas akses pasar, serta menjadi solusi atas tantangan ekonomi yang dihadapi desa selama ini.
Dari musyawah yang telah dilakukan, dihasilkan kesepakatan sebagai berikut :
- Pemimpin Rapat : Edy Suwarno (Ketua BPD)
- Anggota : Muhammad Faruk
- Anggota : Muhammad Anis Fuadi, S.Kom
Pelaksanaan Rapat
- Pembentukan koperasi merah putih bertujuan untuk mensejahterakan Masyarakat sesuai dengan Inpres Nomor 9 tahun 2025
- Perlu dibentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih
- Jumlah pengurus sejumlah 5 orang, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris dan Bendahara.
- Masa jabatan selama 5 tahun.
- Pelaksana unit usaha/pengelola bersifat kontemporer
- Kepengurusan dapat ditambah setelah usaha koperasi berkembang
- Anggota Koperasi Merah Putih merupakan seluruh warga desa Bulus, untuk awal pendiri sejumlah 9 orang yaitu :
-
- Susilawati, S.Pd.
- Muhammad Faruk
- Lutfi Muadib
- Achmad Khanifudin
- Roofi’ Sulaiman
- Indah Wulandari
- Haryono
- Ari Tri Wahono
- Edy Suwarno, ST.
- Dasar pembentukan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
- Adapun hasil dari Pramusdes pengurus yang ditunjuk adalah :
-
- Achmad Khanifudin Ketua
- Roofi’ Sulaiman Sekretaris
- Indah Wulandari Bendahara
- Haryono Waka Bidang Anggota
- Ari Tri Wahono Waka Bidang Usaha
- Bertugas melaksanakan managerial dalam pelaksanaan “Koperasi Desa Merah Putih Bulus Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo”
Pengawas :
- Susilawati, S.Pd. Ketua (Kepala Desa)
- Muhammad Faruk Anggota
- Lutfi Muadib Anggota
- Besaran simpanan Pokok 50.000,- (sekali pembayaran ketika menjadi anggota)
- Besaran simpanan wajib 5.000,-/bulan
Jenis Usaha :
- Pertanian, Peternakan, Perikanan, Jual Beli Bahan Pokok, Simpan Pinjam dan subusaha lainnya
- Kantor Sekretariat berada di Gedung AnnaMart Desa Bulus RT 002 RW 002.