You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bulus
Desa Bulus

Kec. Gebang, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

MAKLUMAT PELAYANAN : DENGAN INI KAMI SEGENAP PERANGKAT DESA BULUS MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN. APABILA KAMI TERBUKTI MELANGGAR PERATURAN SECARA SAH, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU LAYANAN PENGADUAN -> email : pemdesbulus1@gmail.com Hp : 081226075050

MUSYAWARAH DESA KHUSUS: PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH SEBAGAI WUJUD KEMANDIRIAN EKONOMI DESA

Administrator 20 Mei 2025 Dibaca 14 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS: PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH SEBAGAI WUJUD KEMANDIRIAN EKONOMI DESA

Desa Bulus, 20 Mei 2025 - Pemerintah Desa bersama masyarakat menggelar Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebuah langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan kesejahteraan warga desa.

Musyawarah yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Desa Bulus ini dihadiri oleh FORKOPIMCAM Gebang, Babinsa, Babinkamtibmas, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purworejo, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, kelompok tani, pelaku UMKM, serta perwakilan pemuda dan perempuan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi warga sekaligus menyepakati struktur dan mekanisme awal pembentukan koperasi.

Kepala Desa Bulus, Susilawati, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk komitmen desa dalam membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Koperasi ini nantinya akan menjadi motor penggerak ekonomi desa, tempat berkumpulnya semangat gotong royong untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan masyarakat desa memiliki wadah bersama yang mampu meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas akses pasar, serta menjadi solusi atas tantangan ekonomi yang dihadapi desa selama ini.

 

Dari musyawah yang telah dilakukan, dihasilkan kesepakatan sebagai berikut :

  • Pemimpin Rapat : Edy Suwarno (Ketua BPD)
  • Anggota      : Muhammad Faruk
  • Anggota      : Muhammad Anis Fuadi, S.Kom

Pelaksanaan Rapat

  • Pembentukan koperasi merah putih bertujuan untuk mensejahterakan Masyarakat sesuai dengan Inpres Nomor 9 tahun 2025
  • Perlu dibentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih
  • Jumlah pengurus sejumlah 5 orang, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris dan Bendahara.
  • Masa jabatan selama 5 tahun.
  • Pelaksana unit usaha/pengelola bersifat kontemporer
  • Kepengurusan dapat ditambah setelah usaha koperasi berkembang
  • Anggota Koperasi Merah Putih merupakan seluruh warga desa Bulus, untuk awal pendiri sejumlah 9 orang yaitu :
    1. Susilawati, S.Pd.
    2. Muhammad Faruk
    3. Lutfi Muadib
    4. Achmad Khanifudin
    5. Roofi’ Sulaiman
    6. Indah Wulandari
    7. Haryono
    8. Ari Tri Wahono
    9. Edy Suwarno, ST.
  • Dasar pembentukan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
  • Adapun hasil dari Pramusdes pengurus yang ditunjuk adalah :
    1. Achmad Khanifudin Ketua
    2. Roofi’ Sulaiman Sekretaris
    3. Indah Wulandari Bendahara
    4. Haryono Waka Bidang Anggota
    5. Ari Tri Wahono Waka Bidang Usaha
  • Bertugas melaksanakan managerial dalam pelaksanaan “Koperasi Desa Merah Putih Bulus Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo”

Pengawas :

  1. Susilawati, S.Pd. Ketua (Kepala Desa)
  2. Muhammad Faruk Anggota
  3. Lutfi Muadib Anggota          
  • Besaran simpanan Pokok 50.000,- (sekali pembayaran ketika menjadi anggota)
  • Besaran simpanan wajib 5.000,-/bulan

Jenis Usaha :

  • Pertanian, Peternakan, Perikanan, Jual Beli Bahan Pokok, Simpan Pinjam dan subusaha lainnya
  • Kantor Sekretariat berada di Gedung AnnaMart Desa Bulus RT 002 RW 002.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,476,365,200 Rp1,476,365,200
100%
Belanja
Rp1,521,323,449 Rp1,521,323,449
100%
Pembiayaan
Rp44,958,249 Rp44,958,249
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp3,000,000 Rp3,000,000
100%
Dana Desa
Rp1,062,837,000 Rp1,062,837,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp27,813,800 Rp27,813,800
100%
Alokasi Dana Desa
Rp334,214,400 Rp334,214,400
100%
Bunga Bank
Rp500,000 Rp500,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp48,000,000 Rp48,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp452,132,773 Rp452,132,773
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp742,676,752 Rp742,676,752
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp66,293,400 Rp66,293,400
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp181,620,524 Rp181,620,524
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp78,600,000 Rp78,600,000
100%