
Bulus, 20/12/2024 - Telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan APBDES T.A 2025 dan Review Terhadap RPJMDES untuk Perubahan RPJMDES Tahun 2026 - 2027.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula pertemuan Desa Bulus dengan dihadiri oleh Perwakilan Kecamatan Gebang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PLD Desa Bulus, BPD, Kepala Desa Bulus, Perangkat Desa Bulus, RT dan RW, Kepala TK Bunaya Desa Bulus, Bidan Desa, PKK, BUMDES, dan Karang Taruna Desa Bulus.
Acara dimulai dengan sambutan Kepala Desa Bulus, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan daftar usulan pembangunan dan kegiatan yang telah disepakati sebelumnya dan sekaligus penetapan terhadap Rencana APBDES T.A 2025 yang akan dilaksanakan.
Kemudian acara dilanjutkan dengan musyawarah tentang review dan perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) tahun 2026-2027. Mengapa RPJMDES perlu di review dan diubah? karena sebelum peraturan pemerintah yang baru tentang perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 7 tahun di sahkan, RPJMDES hanya berlaku selama 5 tahun sesuai dengan masa jabatan sebelumnya. Maka dari itu, untuk melanjutkan jabatan selanjutnya, diperlukan perubahan dan review atas RPJMDES.