You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bulus
Desa Bulus

Kec. Gebang, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

MAKLUMAT PELAYANAN : DENGAN INI KAMI SEGENAP PERANGKAT DESA BULUS MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN. APABILA KAMI TERBUKTI MELANGGARAN PERATURAN SECARA SAH, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU LAYANAN PENGADUAN -> email : pemdesbulus1@gmail.com Hp : 081226075050

Sertifikasi Produk Halal Usaha Rumahan dan UMKM

Administrator 02 Agustus 2023 Dibaca 19 Kali
Sertifikasi Produk Halal Usaha Rumahan dan UMKM

Sertifikasi produk halal untuk usaha mikro atau rumahan dan UMKM sudah sangat giat disosialisasikan oleh BPJPH dan KEMENAG. Mengawali tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). "Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Minggu (1/1/2023).

Sertifikasi produk halal untuk seluruh produk pangan harus sudah dilakukan oleh seluruh pelaku usaha sebelum tanggal 17 Oktober 2024 (Tahap 1). Sertifikasi tahap awal tersebut disosialisasikan kepada pelaku usaha rumahan dan UMKM melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang memiliki kuota mencapai 1 juta kuota.

Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dapat diakses melalui aplikasi KEMENAG PUSAKA APP dan melalui link ptsp.halal.go.id. Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di App Store bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp534,269,616 Rp1,193,363,460
44.77%
Belanja
Rp626,162,685 Rp1,419,140,684
44.12%
Pembiayaan
Rp359,661,379 Rp493,545,534
72.87%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp3,000,000
0%
Dana Desa
Rp280,476,900 Rp796,923,000
35.19%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp4,790,300 Rp30,419,140
15.75%
Alokasi Dana Desa
Rp216,774,192 Rp310,021,320
69.92%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp5,000,000
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp32,000,000 Rp48,000,000
66.67%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp228,224 Rp0
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp190,612,655 Rp428,520,342
44.48%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp55,937,890 Rp125,477,200
44.58%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp7,717,700 Rp33,378,088
23.12%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp351,194,440 Rp748,965,054
46.89%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp20,700,000 Rp82,800,000
25%