Pelaksanaan Pilkasdes PAW di Desa Bulus Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo, berjalan dengan lancar (12/09/2023).
Desa Bulus pada hari Selasa tanggal 12 September 2023, melaksanakan kegiatan pilihan kepala desa antar waktu. Pilkades PAW dilaksanakan guna mengisi kekosongan jabatan kepala Desa Bulus. sebelum Pilkades PAW ini dilaksanakan, Desa Bulus melalui BPD sudah terlebih dahulu dilaksanakan penunjukan PJ kepala Desa yang sudah berjalan selama satu tahun.
kegiatan pilkades PAW ini dilaksankan melalui berbagai tahapan pelaksanan. dimulai dari pendaftaran calon, seleksi administrasi dan tes tertulis, penetapan calon pemilih melalui MUSDUS(Musyawarah Dusun), dan terakhir Pilkades PAW melalui kegiatan MUSDES (Musyawarah Desa).
Pemilihan Kepala Desa Antar waktu yang telah dilaksanakan berjalan dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun. kegiatan ini dihadiri oleh Camat Gebang beserta staff, Kapolsek dan Koramil Gebang beserta staff, Kapolres Purworejo beserta staff, pengasuh pondok pesantren Al-Iman Bulus Habib Hasan Bin Aqil B'abud, Habib Faqih Muqoddam ba'abud, Habib Abdurrahman Ba'abud, Habib Ja'far Bin Abdul aziz, dan tentunya adalah Masyarakat Desa Bulus yang mempunyai hak pilih sesuai dengan keputusan MUSDUS yang telah dilaksananakan.
hasil perolehan dari Pilkades PAW adalah sebagai berikut :
jumlah suara yang masuk adalah 308 dengan suara sah sebanyak 299 suaran, dan suara rusak sebanyak 9 suara. kemudian jumlah perolehan suara untuk setiap calon adalah calon no. 1 mendapatkan 99 suara, calon no. 2 mendapatkan 189 suara, dan calon no. 3 mendapatkan 11 suara.
Dari hasil perhitungan tersebut, maka calon dengan nomor urut 2 dinyatakan terpilih menjadi PAW(Pengganti antar waktu) Kepala Desa Bulus selama masa periode yang telah ditentukan. semoga dapat menjalankan tugas dengan jujur dan amanah, amiin
"Amin
"amiinn..