
Desa Bulus, 13 Juni 2025 – Pemerintah Desa Bulus menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Indeks Desa tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pertemuan Desa Bulus dan dihadiri oleh FOPKOPIMCAM Gebang, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS serta berbagai unsur masyarakat, termasuk BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, PKK, Bidan Desa, kader kesehatan, serta pendamping desa.
Musdes ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan pemutakhiran data desa yang bertujuan untuk menentukan status perkembangan desa, apakah termasuk desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, atau mandiri. Penetapan Indeks Desa menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan serta sebagai syarat administrasi untuk pengajuan berbagai program bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Kepala Desa Bulus, dalam sambutannya, menekankan pentingnya keakuratan data dalam menentukan status desa. “Indeks Desa bukan hanya sekadar angka, tapi cerminan dari kondisi riil masyarakat kita. Karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak sangat kami harapkan,” ujarnya.
Proses pengumpulan data dilaksanakan selama satu bulan terhitung dari bulan Mei tahun 2025. Ketua tim pelaksana Indeks Desa Tahun 2025, Muhammad Anis Fuadi, S.Kom memaparkan mengenai hasil pendataan dan analisis indikator-indikator yang meliputi aspek sosial, ekonomi dll yang telah dilaksanakan. Hasil dari pendataan mengenai indeks desa menghasilkan bahwa Desa Bulus pada tahun 2025 ditetapkan sebagai desa MANDIRI.
Kegiatan Musdes ini tidak hanya memperkuat semangat transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menjadi momen penting untuk merefleksikan kemajuan desa dan menyusun langkah strategis ke depan.