You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bulus
Desa Bulus

Kec. Gebang, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

MAKLUMAT PELAYANAN : DENGAN INI KAMI SEGENAP PERANGKAT DESA BULUS MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN. APABILA KAMI TERBUKTI MELANGGAR PERATURAN SECARA SAH, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU LAYANAN PENGADUAN -> email : pemdesbulus1@gmail.com Hp : 081226075050

WIWITAN, AWALI MUSIM PANEN PADI DI DESA BULUS

Administrator 27 Juli 2023 Dibaca 55 Kali
WIWITAN, AWALI MUSIM PANEN PADI DI DESA BULUS

Gapoktan Desa Bulus bekerja sama dengan pemerintah Desa Bulus dan KKN UGM mengadakan acara wiwitan (26/07/23).

Tradisi Wiwitan: Fondasi Nilai-Nilai Jujur dan Transparan

Tradisi wiwitan, yang umumnya dijumpai dalam masyarakat agraris, memiliki akar yang dalam pada nilai-nilai gotong royong, kejujuran, dan transparansi. Prosesi wiwitan, yang melibatkan seluruh anggota masyarakat dalam menanam benih pertama, mengandung simbolisme yang kuat tentang awal yang baik, harapan, dan kerja sama.

Bagaimana Tradisi Wiwitan Mendorong Desa Anti Korupsi?

  1. Penguatan Nilai-Nilai Kolektif:

    • Gotong Royong: Tradisi wiwitan mengajarkan pentingnya bekerja sama demi tujuan bersama. Semangat gotong royong ini dapat menjadi benteng terhadap praktik korupsi yang bersifat individualistis.
    • Kejujuran: Prosesi wiwitan mengajarkan pentingnya kejujuran dalam setiap tindakan. Menanam benih dengan niat yang baik dan jujur akan menghasilkan panen yang berkah.
    • Transparansi: Seluruh anggota masyarakat terlibat dalam prosesi wiwitan, sehingga tidak ada yang merasa dikucilkan atau tidak dilibatkan. Hal ini menciptakan suasana yang transparan dan terbuka.
  2. Pengelolaan Sumber Daya Bersama:

    • Keadilan: Lahan yang digunakan untuk wiwitan biasanya merupakan lahan bersama. Proses pembagian hasil panen pun dilakukan secara adil dan merata. Prinsip keadilan ini penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya desa.
    • Akuntabilitas: Setiap anggota masyarakat bertanggung jawab atas keberhasilan prosesi wiwitan. Hal ini menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap sumber daya bersama.
  3. Pendidikan Nilai-Nilai Antikorupsi:

    • Contoh Teladan: Para sesepuh desa yang memimpin prosesi wiwitan menjadi contoh teladan bagi generasi muda. Mereka mengajarkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan gotong royong melalui tindakan nyata.
    • Pelestarian Budaya: Dengan melestarikan tradisi wiwitan, nilai-nilai antikorupsi terus diwariskan dari generasi ke generasi.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,476,365,200 Rp1,476,365,200
100%
Belanja
Rp1,521,323,449 Rp1,521,323,449
100%
Pembiayaan
Rp44,958,249 Rp44,958,249
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp3,000,000 Rp3,000,000
100%
Dana Desa
Rp1,062,837,000 Rp1,062,837,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp27,813,800 Rp27,813,800
100%
Alokasi Dana Desa
Rp334,214,400 Rp334,214,400
100%
Bunga Bank
Rp500,000 Rp500,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp48,000,000 Rp48,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp452,132,773 Rp452,132,773
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp742,676,752 Rp742,676,752
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp66,293,400 Rp66,293,400
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp181,620,524 Rp181,620,524
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp78,600,000 Rp78,600,000
100%