You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bulus
Desa Bulus

Kec. Gebang, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

MAKLUMAT PELAYANAN : DENGAN INI KAMI SEGENAP PERANGKAT DESA BULUS MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN. APABILA KAMI TERBUKTI MELANGGARAN PERATURAN SECARA SAH, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU LAYANAN PENGADUAN -> email : pemdesbulus1@gmail.com Hp : 081226075050

MENGATASI STUNTING, DESA BULUS MELAKSANAKAN REMBUG STUNTING

Administrator 07 Agustus 2023 Dibaca 19 Kali
MENGATASI STUNTING, DESA BULUS MELAKSANAKAN REMBUG STUNTING

Desa Bulus Melaksanakan Rembug Stunting Desa (04/08/2023).

Rembuk Stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun berikutnya, dan juga menjadi amanat Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting. Proses Rembuk stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, masyarakat Desa, dan unsur-unsur lainnya dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.

Dalam kesempatan Rembug Stunting yang dilaksanakan pada hari Jum'at 4 Agustus 2023, Pemerintah Desa Bulus melakukan kegiatan guna mendukung program pemerintah dalam mencegah gejala stunting. Kegiatan ini juga dihadiri oleh PJ Kepala Desa Bulus Beserta Perangkat, BPD Desa Bulus beserta anggota, Kecamatan Gebang yang di wakili oleh Bapak Joko Susilo, Ketua TP PKK Desa Bulus, Bidan Desa Bulus beserta seluruh Kader Kesehatan Desa Bulus.


Di dalam melaksanakan konvergensi intervensi untuk pencegahan stunting di tingkat Desa, rembuk stunting merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk mengkonsolidasi usulan-usulan kegiatan berdasarkan data hasil pemetaan lima paket layanan yang telah dikumpulkan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM). Rembuk stunting dilakukan melalui diskusi terarah untuk mendapatkan komitmen desa dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memastikan konvergensi baik yang akan dilakukan pada tahun berjalan maupun untuk dimasukkan dalam rkp Desa tahun berikutnya. Pelaku program terkait penanganan stunting termasuk UPT terkait, Puskesmas, terutama sanitarian dan ahli gizi, Pamsimas, Program Keluarga Harapan (PKH) dan organisasi masyarakat seperti kelompok tani atau KWT, kelompok keagamaan dan karang taruna dan lain-lain.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp534,269,616 Rp1,193,363,460
44.77%
Belanja
Rp626,162,685 Rp1,419,140,684
44.12%
Pembiayaan
Rp359,661,379 Rp493,545,534
72.87%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp3,000,000
0%
Dana Desa
Rp280,476,900 Rp796,923,000
35.19%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp4,790,300 Rp30,419,140
15.75%
Alokasi Dana Desa
Rp216,774,192 Rp310,021,320
69.92%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp5,000,000
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp32,000,000 Rp48,000,000
66.67%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp228,224 Rp0
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp190,612,655 Rp428,520,342
44.48%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp55,937,890 Rp125,477,200
44.58%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp7,717,700 Rp33,378,088
23.12%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp351,194,440 Rp748,965,054
46.89%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp20,700,000 Rp82,800,000
25%